Menurut International Labour Organization (ILO), Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) didefinisikan sebagai sebuah ilmu untuk mengantisipasi, merekognisi, mengevaluasi dan mengendalikan bahaya yang muncul dari tempat kerja yang dapat merusak kesehatan serta kesejahteraan para pekerja, masyarakat sekitar dan lingkungan secara umum.
Keselamatan kerja berarti sebuah persepsi individu terhadap resiko, keadaan pikiran di mana pekerja dibuat waspada terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan di sepanjang waktu, suatu keadaan yang bebas dari resiko (Taylor et.al.,2004). Sedangkan, menurut World Health Organization (WHO), kesehatan kerja adalah semua yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan dalam tempat kerja dan memiliki tujuan kuat dalam pencegahan langsung bahaya yang ada.
Fokus utama dari keselamatan dan keselamatan dan kesehatan kerja terdiri dari 3 objektif yaitu:
- mempertahankan dan mempromosikan kesehatan dan kapasitas pekerja
- Peningkatan lingkungan kerja dan bekerja untuk menjadi lebih kondusif dalam arti keselamatan dan kesehatan kerja
- Pengembangan organisasi kerja dan budaya kerja dalam arah yang mendukung prinsip keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat mewujudkan iklim sosial yang positif dan meningkatkan produktifitas.
Keselamatan dan kesehatan memegang peranan penting dalam memastikan pekerja dapat kembali ke rumah dengan selamat dan bahkan lebih baik dari kondisi ketika dia berangkat bekerja. Selain itu, prinsip keselamatan dan kesehatan kerja dapat juga digunakan untuk melindungi aset-aset penting perusahaan seperti bangunan, alur produksi, serta aset lain sehingga terbebas dari resiko kerugian akibat kecelakaan kerja.
Sejarah K3 di Dunia
Perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja tidak dapat dilepaskan dari perkembangan industri sebagai tempat kerja. Perkembangan industri ini memunculkan resiko-resiko pekerjaan baru yang tidak terdapat pada tempat kerja tradisional. Berikut adalah catatan-catatan penting dalam perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja di dunia
Tahun | Perkembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
1556 | Penerbitan buku yang ditulis oleh Dr. Agricola tentang tambang logam yang menimbulkan penyakit terhadap buruh tambang |
1567 | Penerbitan risalah yang dibuat oleh Dr.Paracelcus tentang penyakit-penyakit pada pekerjaan penambangan dan peleburan |
1700 | Bernardino Ramazzini, terkenal sebagai Bapak Kedokteran Industrial, mempublikasikan buku pertamanya dalam Penyakit Akibat Kerja, De Morbis Artificium Diatriba (Penyakit-penyakit pada pekerja) |
1802 | Ketetapan pemeliharaan kesehatan dan moral pekerja magang dan pekerja lainnya di pabrik pemintalan kapas Inggris (ketetapan pertama dalam program kesehatan dan keselamatan kerja) |
1864 | Peraturan Keselamatan Kerja di Tambang Pennsylvania diterapkan |
1896 | National Fire Protection Association (NFPA) didirikan di Amerika Serikat untuk mencegah kebakaran serta membuat standard |
1914 | US Public Health Service didirikan oleh Kantor Higiene Industri dan Sanitasi. Organisasi ini kelak akan mengganti namanya di tahun 1971 menjadi National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH). |
1918 | Pendirian American Standard Association yang berhasil menerbitkan banyak standard sukarela, beberapa di antaranya menjadi hukum positif. Saat ini lebih terkenal dengan nama American National Standards Institute (ANSI) |
1942 | Gordon memformalisasikan sebuah konsep epidemiologi yang dapat digunakan sebagai landasan teori untuk pencegahaan kecelakaan. DeHeaven menjelaskan bahwa struktur tempat kerja sebagai penyebab utama dari kecelakaan akibat jatuh dari ketinggian |
1954 | Keputusan Tambang dan Penggalian diberlakukan di Inggris. Ini membuat tanggung jawab keselamatan berada pada manager pertambangan |
1970 | Terbentuknya Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Amerika Serikat yang menjadi landasan bagi terbentuknya Occupational Safety and Health Administration (OSHA) |
1974 | Tragedi flixborough terjadi dan menewaskan 28 orang. |
1974 | Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan di Tempat kerja mulai berlaku di Inggris. Pertama kalinya karyawan dan pekerja dilibatkan dalam pembentukan sistem keselamatan dan kesehatan kerja |
1988 | Tragedi Piper Alpha terjadi dan menewaskan 167 orang |
2006 | Ratifikasi konferensi International Labour Organization (ILO) |
Pada zaman penjajahan Belanda, beberapa rakyat Indonesia berstatus sebagai budak. Mereka dilindungi oleh Regerings Reglement (RR) tahun 1818 pada pasal 115 memerintahkan supaya diadakan peraturan-peraturan mengenai perlakuan terhadap keluarga budak. Beberapa peraturan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada zaman penjajahan Belanda antara lain adalah :
- Maatregelen ter Beperking van de Kindearrbied en de Nachtarbeid van de Vroewen, yaitu peraturan tentang pembatasan pekerjaan anak dan wanita pada malam hari, yang dikeluarkan dengan ordonantie No.647 Tahun 1925, mulai berlaku tanggal 1 maret 1926.
- Bepalingen Betreffende de Arbeit van Kinderen en Jeugdige Persoonen ann Boord van Scepen, yaitu peraturan tentang pekerjaan anak dan pemuda di kapal. Mulai berlaku 1 mei 1926
- Mijn Politie Reglement, Stb No.341 tahun 1931 (peraturan tentang pengawasan tambang)
- Voorschriften omtrent de dienst en rushtijden van bestuur der an motorrijtuigen(tentang waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi kendaraan bermotor)
Setelah kemerdekaan, regulasi-regulasi tersebut tidak berlaku lagi mengingat diberlakukannya Undang undang Dasar 1945. Maka beberapa peraturan termasuk peraturan keselamatan kerja yang pada saat itu berlaku yaitu veiligheids reglement telah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970.
Perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia boleh dibilang harus lebih ditingkatkan lagi mengingat setelah Undang-undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970,tidak ada lagi breakthrough dalam catatan dunia Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia kecuali diisi oleh beberapa peraturan. Salah satu peraturan yang penting adalah Undang-undangn Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Tantangan keselamatan dan kesehatan kerja di zaman modern bagi Indonesia bahkan lebih besar lagi. Di tahun 2012 saja, 9 pekerja meninggal setiap harinya akibat kecelakaan kerja (Jamsostek, 2014). Bahkan dunia keselamatan kerja Indonesia baru saja dihantam oleh Tragedi Mandom yang belum jelas pembelajarannya (lesson learn) untuk meningkatkan K3 Indonesia ke depannya.
Kesimpulan Tugas
Pada intinya Keselamaan dan kesehatan kerja wajib diikuti oleh setiap orang yang terlibat dalam suatu pekerjaan maupun aktifitas yang bisa menimbulkan suatu kecelakaan kerja, Perusahaan-perusahan di Indonesia
pun sudah menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), karena sangat
penting peran K3 ini dalam perusahaan yang untuk perlindungan kepada pekerja
dan mencegah atau menurunkan terjadinya
kecelakan pekerja, bagaimana pun pekerja
adalah aset perusahaan yang sangat penting. K3 juga bermanfaat sebagai Meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan tenaga kerja pada perusahaan, dengan
adanya sistem K3 di perusahan akan meminimalisir biaya anggaran akibat
kecelakan kerja.
waw, mantap gan, bermanfaat...
ReplyDeletesukses terus blognya..
d tunggu kunjungannya di http://duasatuberbagi.blogspot.co.id/ yaaa :D
This comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeletekayadadakan
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete