Don't Miss
Loading...
Wednesday, April 27, 2016

K3 - Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

3:01 PM


Menurut International Labour Organization (ILO), Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) didefinisikan sebagai sebuah ilmu untuk mengantisipasi, merekognisi, mengevaluasi dan mengendalikan bahaya yang muncul dari tempat kerja yang dapat merusak kesehatan serta kesejahteraan para pekerja, masyarakat sekitar dan lingkungan secara umum.


Scary Old Dutch Work Safety Posters, universitas gunadarma, teknik mesin, K3, keselamatan dan kesehatan kerja, dammar asihan, gundar
Keselamatan kerja berarti sebuah persepsi individu terhadap resiko, keadaan pikiran di mana pekerja dibuat waspada terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan di sepanjang waktu, suatu keadaan yang bebas dari resiko (Taylor et.al.,2004). Sedangkan, menurut World Health Organization (WHO), kesehatan kerja adalah semua yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan dalam tempat kerja dan memiliki tujuan kuat dalam pencegahan langsung bahaya yang ada.
Fokus utama dari keselamatan dan keselamatan dan kesehatan kerja terdiri dari 3 objektif yaitu:
  1. mempertahankan dan mempromosikan kesehatan dan kapasitas pekerja
  2. Peningkatan lingkungan kerja dan bekerja untuk menjadi lebih kondusif dalam arti keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Pengembangan organisasi kerja dan budaya kerja dalam arah yang mendukung prinsip keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat mewujudkan iklim sosial yang positif dan meningkatkan produktifitas.
Keselamatan dan kesehatan memegang peranan penting dalam memastikan pekerja dapat kembali ke rumah dengan selamat dan bahkan lebih baik dari kondisi ketika dia berangkat bekerja. Selain itu, prinsip keselamatan dan kesehatan kerja dapat juga digunakan untuk melindungi aset-aset penting perusahaan seperti bangunan, alur produksi, serta aset lain sehingga terbebas dari resiko kerugian akibat kecelakaan kerja.
Sejarah K3 di Dunia
Perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja tidak dapat dilepaskan dari perkembangan industri sebagai tempat kerja. Perkembangan industri ini memunculkan resiko-resiko pekerjaan baru yang tidak terdapat pada tempat kerja tradisional. Berikut adalah catatan-catatan penting dalam perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja di dunia
TahunPerkembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1556Penerbitan buku yang ditulis oleh Dr. Agricola tentang tambang logam yang menimbulkan penyakit terhadap buruh tambang
1567Penerbitan risalah yang dibuat oleh Dr.Paracelcus tentang penyakit-penyakit pada pekerjaan penambangan dan peleburan
1700Bernardino Ramazzini, terkenal sebagai Bapak Kedokteran Industrial, mempublikasikan buku pertamanya dalam Penyakit Akibat Kerja, De Morbis Artificium Diatriba (Penyakit-penyakit pada pekerja)
1802Ketetapan pemeliharaan kesehatan dan moral pekerja magang dan pekerja lainnya di pabrik pemintalan kapas Inggris (ketetapan pertama dalam program kesehatan dan keselamatan kerja)
1864Peraturan Keselamatan Kerja di Tambang Pennsylvania diterapkan
1896National Fire Protection Association (NFPA) didirikan di Amerika Serikat untuk mencegah kebakaran serta membuat standard
1914US Public Health Service didirikan oleh Kantor Higiene Industri dan Sanitasi. Organisasi ini kelak akan mengganti namanya di tahun 1971 menjadi National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH).
1918Pendirian American Standard Association yang berhasil menerbitkan banyak standard sukarela, beberapa di antaranya menjadi hukum positif. Saat ini lebih terkenal dengan nama American National Standards Institute (ANSI)
1942Gordon memformalisasikan sebuah konsep epidemiologi yang dapat digunakan sebagai landasan teori untuk pencegahaan kecelakaan. DeHeaven menjelaskan bahwa struktur tempat kerja sebagai penyebab utama dari kecelakaan akibat jatuh dari ketinggian
1954Keputusan Tambang dan Penggalian diberlakukan di Inggris. Ini membuat tanggung jawab keselamatan berada pada manager pertambangan
1970Terbentuknya Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Amerika Serikat yang menjadi landasan bagi terbentuknya Occupational Safety and Health Administration (OSHA)
1974Tragedi flixborough terjadi dan menewaskan 28 orang.
1974Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan di Tempat kerja mulai berlaku di Inggris. Pertama kalinya karyawan dan pekerja dilibatkan dalam pembentukan sistem keselamatan dan kesehatan kerja
1988Tragedi Piper Alpha terjadi dan menewaskan 167 orang
2006Ratifikasi konferensi International Labour Organization (ILO)
vintage safety posters, safety-in-history, Perilaku Tidak Aman Pekerja Konstruksi, gunadarma, depok, dammar asihan
Sejarah K3 di Indonesia
Pada zaman penjajahan Belanda, beberapa rakyat Indonesia berstatus sebagai budak. Mereka dilindungi oleh Regerings Reglement (RR) tahun 1818 pada pasal 115 memerintahkan supaya diadakan peraturan-peraturan mengenai perlakuan terhadap keluarga budak. Beberapa peraturan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja pada zaman penjajahan Belanda antara lain adalah :
  1. Maatregelen ter Beperking van de Kindearrbied en de Nachtarbeid van de Vroewen, yaitu peraturan tentang pembatasan pekerjaan anak dan wanita pada malam hari, yang dikeluarkan dengan ordonantie No.647 Tahun 1925, mulai berlaku tanggal 1 maret 1926.
  2. Bepalingen Betreffende de Arbeit van Kinderen en Jeugdige Persoonen ann Boord van Scepen, yaitu peraturan tentang pekerjaan anak dan pemuda di kapal. Mulai berlaku 1 mei 1926
  3. Mijn Politie Reglement, Stb No.341 tahun 1931 (peraturan tentang pengawasan tambang)
  4. Voorschriften omtrent de dienst en rushtijden van bestuur der an motorrijtuigen(tentang waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi kendaraan bermotor)
Setelah kemerdekaan, regulasi-regulasi tersebut tidak berlaku lagi mengingat diberlakukannya Undang undang Dasar 1945. Maka beberapa peraturan termasuk peraturan keselamatan kerja yang pada saat itu berlaku yaitu veiligheids reglement telah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970.
Perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia boleh dibilang harus lebih ditingkatkan lagi mengingat setelah Undang-undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970,tidak ada lagi breakthrough dalam catatan dunia Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia kecuali diisi oleh beberapa peraturan. Salah satu peraturan yang penting adalah Undang-undangn Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Tantangan keselamatan dan kesehatan kerja di zaman modern bagi Indonesia bahkan lebih besar lagi. Di tahun 2012 saja, 9 pekerja meninggal setiap harinya akibat kecelakaan kerja (Jamsostek, 2014). Bahkan dunia keselamatan kerja Indonesia baru saja dihantam oleh Tragedi Mandom yang belum jelas pembelajarannya (lesson learn) untuk meningkatkan K3 Indonesia ke depannya.
Kesimpulan Tugas
Pada intinya Keselamaan dan kesehatan kerja wajib diikuti oleh setiap orang yang terlibat dalam suatu pekerjaan maupun aktifitas yang bisa menimbulkan suatu kecelakaan kerja, Perusahaan-perusahan di Indonesia pun sudah menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), karena sangat penting peran K3 ini dalam perusahaan yang untuk perlindungan kepada pekerja dan mencegah atau menurunkan terjadinya kecelakan pekerja,  bagaimana pun pekerja adalah aset perusahaan yang sangat penting. K3 juga bermanfaat sebagai Meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan tenaga kerja pada perusahaan, dengan adanya sistem K3 di perusahan akan meminimalisir biaya anggaran akibat kecelakan kerja.


Sumber
Next
This is the most recent post.
Older Post

45 komentar:

  1. waw, mantap gan, bermanfaat...
    sukses terus blognya..
    d tunggu kunjungannya di http://duasatuberbagi.blogspot.co.id/ yaaa :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  9. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  10. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  11. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  12. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  13. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  14. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  15. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  16. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  17. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  18. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  19. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  20. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  21. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  22. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  23. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  24. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  25. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  26. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  27. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  28. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  29. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  30. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  31. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  32. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  33. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  34. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  35. Replies
    1. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete
    2. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete
    3. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete
  36. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  37. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  38. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

 
Toggle Footer
Back to Top